APBKal T.A. 2022

SUYANTININGSIH 18 Maret 2022 13:10:15 WIB

Nglipar (SID). Peraturan Lurah Nglipar No. 4/2021 tentang Penjabaran APBKal telah disyahkan oleh BPKal dan juga oleh Pemkal pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu. Isian dan juga penetapan anggaran dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu anggaran belanja desa. Dari hasil rancangan ini nantinya akan bisa digunakan dengan baik dan lancar, sesuai program masing masing yang sudah di sesuaikan dengan kegiatan yang ada. Kelancaran kegiatan ini nantinya didukung oleh seluruh peran serta penanggung jawab dan juga warga masyarakat yang terlibat. Semoga kedepan tidak ada masalah dan semua rancangan bisa terpenuhi sesuai rancangan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar